Sunday, November 7, 2010

Warga Negara dan Negara

Pada artikel kali ini, saya akan membahas tentang pengertian warga negara dan negara.


   pemahaman warga negara merupakan terjemahan dari kata CITIZENS. yang berasal dari bahasa inggris yang mempunyai arti warga negara, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.

pengertian negara ialah, pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam satu negara, berdasarkan kriteria itu kita dapat membedakan bentuk negara dalam tiga kategori, yaitu :

  • kesatuan
  • serikat atau federal
  • konfederasi
 pengertian warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu perkumpulan.
jadi warga negara, adalah warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara.

   istilah - istilah dalam negara.

  • rakyat
istilah rakyat umumnya, berlawanan dengan penguasa. rakyat merupkan konsep politik. rakyat menunjuk pada orang - orang yang berada di bawah suatu pemerintahan yang tunduk kepada pemerintahan itu sendiri.
  • Penduduk
penduduk ialah orang - orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara.,  dalam kurun waktu tertentu. ada tiga pembagian penduduk indonesia berdasarkan warisan belanda. antara lain,

  - Golongan Eropa
  - Golongan Timur Asing
  - Golongan Bumiputra atau Pribumi

  • Warga Negara
Istilah warga negara adalah orang - orang bangsa indonesia asli dan orang - orang bahasa lain yang di sah kan oleh undang - undang sebagai warga negara. hal - hal yang mengenai warga negara dan penduduk terdapat pada undang - undang pasal, yaitu pasal 26 UUD 1945. 2. sedangkan undang - undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan indonesia.
beberapa point hal - hal yang di atur dalam undang - undang ini adalah. :
  • Siapa Saja yang menjadi warga negara indonesia
  • syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan indonesia
  • kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia
  • Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan republik indonesia
Peran - peran warga negara terbagi menjadi 4 bagian, yaitu :

  • Peran aktif
  • Peran Pasif
  • Peran Positif, dan
  • Peran Negatif
 - Peran aktif merupakan aktifitas warganegara untuk berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik,

 - Peran Pasif adalah, kepatuhan warga negara pada aturan perundang-undangan yang berlaku

 - Peran Positif, ialah aktifitas warganegara untuk meminta perlayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 - Peran Negatif, ialah aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan persoalan pribadi.


Sekian dan Terima Kasih . . .

•ZIP•

No comments:

Post a Comment